Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

Kegiatan sertifikasi ekolabel LSE bertujuan untuk mewujudkan kepercayaan pemohon/ klien terhadap produk ekolabel yang dihasilkan memenuhi persyaratan standar nasional (SNI) maupun persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumennya serta untuk meningkatkan daya saing dalam pasar domestik.

Seluruh personel sesuai dengan kompetensinya di semua tingkatan organisasi berkomitmen memenuhi tuntutan mutu jasa sertifikasi ekolabel, dan selalu berupaya menghindarkan diri dari segala bentuk tekanan yang dapat mempengaruhi imparsialitas, objektivitas dan independensi.

Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi ekolabel, LSE memiliki visi “menjadi lembaga sertifikasi yang mendukung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan melalui sertifikasi produk yang memenuhi standar ekolabel.”

Untuk memujudkan visi tersebut, LSE melaksanakan misi-misi berikut:
a. menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dan SNI ISO 14024:2018 memenuhi ketentuan sertifikasi ekolabel yang ditetapkan pemerintah secara konsisten,
b. memelihara dan meningkatkan kompetensi sumber daya sesuai dengan standar dan ruang lingkup ekolabel,
c. memberikan pelayanan yang tepat dan cepat.

Informasi lebih lanjut

Hubungi Kami